SUARAIDONEWS.COM, Jakarta-Presiden Joko Widodo secara resmi mengeluarkan payung hukum perihal Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang untuk selanjutnya akan disingkat dengan Saber Pungli.
“Saber Pungli ini di bawah komando Menko Polhukam, dan berada langsung di bawah Presiden, sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat 2,” kata Pramono Anung kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Menurut Pramono, ketika menandatangani Perpres tersebut, Presiden memberikan strong message atau pesan yang sangat kuat, bahwa Saber Pungli ini jangan hanya mengejar yang di luar, tetapi juga ke dalam.
Saat mengumumkan Perpres Saber Pungli itu, Seskab Pramono Anung didampingi oleh Kapolri Jendral Tito Karnavian, Menko Polhukam Wiranto, Jaksa Agung Prasetyo, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
“Karena unsur yang terlibat di dalamnya adalah Kepolisian, Kejaksaan, Depdagri, maka tentunya juga harus berani untuk membersihkan ke dalam, karena di dalam juga ditengarai oleh masyarakat ada hal tersebut,” lanjut Pramono.
Termasuk, jelas Pramono, tentunya Saber Pungli ini juga mempunyai kewenangan bukan hanya pungli-pungli yang sifatnya pungli, tetapi juga pungli politik dan sebagainya.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam memberantas pungli dengan segara laporkan melalui website saberpungli.id, SMS ke 1193 atau line telepon 193. Masyarakat tidak perlu takut karena identitas pelapor akan di rahasiakan. (THD)