SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terbukti menjadi koreksi kritis terhadap ideologi-ideologi impor yang ada dan berkembang di Indonesia selama ini, demikian ditegaskan Bambang Sulistomo, selaku Ketua Dewan Harian Forum Bela Negara yang berlangsung di aula Bela Negara, Kementerian Pertahanan, Jakarta.
Bahkan, dirinya menjamin kalau bangsa Indonesia ingin maju dan menghentikan konflik horizontal yang telah mengusik kerukunan antar anak bangsa harus kembali ke Pembukaan UUD 1945, tambah Bambang, disela-sela agenda reguler Pendidikan dan Pelatihan sekaligus Pelantikan DPW dan DPD FBN, DKI Jakarta serta Kepulauan Seribu, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta sayap organisasi Srikandi dan Komando FBN.
Kegiatan yang dihadiri Ketua Umum Forum Bela Negara Republik Indonesia, Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan dan Direktur Bela Negara, Pangdam V Jaya, Kapolda Metro Jaya, serta Perwakilan Kemendagri, sebagai bagian dari pembinaan dan pelatihan khusus yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Disamping sebagai bagian dari program kegiatan sosialisasi tentang Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) secara integral dan komprehensif secara berkala dengan target pilihan para kader anak bangsa dari seluruh lapisan masyarakat.
Sementara Ketua Umum Forum Bela Negara, Prof.Dr.Setyo Harnowo, mengemukakan bahwa peran warga negara dalam membela negara telah diamanatkan dalam pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib Ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selanjutnya dalam Pasal 30 ayat (1) berbunyi Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.Transformers: The Last Knight 2017 film trailer
Seperti diketahui, berdasarkan Akta Perubahan Forum Bela Negara Republik Indonesia sesuai dengan Akta Perubahan No. 28 Tanggal 16 Desember 2015, Notaris Abdul Rajab Rahman di Jakarta, Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN-RI) telah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri sebagai Organisasi Kemasyarakatan dengan Surat Keterangan Terdaftar No : 218/D.III.3/IX/2009 tanggal 1 September 2009.
Keberadaan Organisasi Forum Bela Negara berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI Nomor : JUKLAK/03/IV/2013 Tanggal 4 April 2013 tentang Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Pemberdayaan Organisasi Masyarakat.
Organisasi Forum Bela Negara Republik Indonesia, telah melaksanakan Revitalisasi dan Penguatan Organisasi Forum Bela Negara Republik Indonesia, pada tanggal 27 Agustus 2015 di Aula Bela Negara, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI, dengan membentuk Dewan Pimpinan Wilayah FBN seluruh Indonesia
Selain menimbang, berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan
Nomor : Kep/1181/M/XI/2015 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Tertanggal 30 November 2015, serta menimbang bahwa, pelaksanaan sosialisasi dan penyampaian Materi Buku Penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara menjadi tanggungjawab Direktur Jenderal Potensi Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI (Direktur Bela Negara Dirjen Pothan).
Apalagi lanjut, Setyo Harnowo, perkembangan geopolitik internasional yang cepat dan kompleks mampu menghadirkan dinamika perkembangan lingkungan strategis baik secara global, regional maupun nasional. Karena kondisi ini sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman yang semakin kompleks dan multidimensional, berupa ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrid yang dapat dikategorikan dalam wujud ancaman nyata dan belum nyata.
Wujud ancaman tersebut di antaranya terorisme, bencana alam, perompakan, pencurian sumber daya alam, pelanggaran perbatasan, wabah penyakit, siber, spionase, narkotik dan konflik terbuka atau perang konvensional, pungkas Setyo.
(tjo; foto ist