SUARAINDONEWS.COM, JakartaKetua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan partainya telah memecat Ketua DPW PAN Jambi yang juga Gubernur Jambi Zumi Zola.
Pemecetan Zumi Zola yang masuk kategori Gubernur termuda di Indonesia tersebut dilakukan PAN menyusul penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/4/2018) kemarin terkait dugaan kasus korupsi suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
“Kalau itu sudah lama jauh hari (dipecat-red) pakai ditanya lagi, sudah lama, ” ujar Zulkifli Hasan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Zulkifli Hasan menambahkan partainya sejak awal telah komitmen agar kader berlambang matahari terbit menjauhi dari tindakan korupsi. Seluruh kader diminta belajar dari kasus Zumi Zola.
“Ini pelajaran penting dan jangan sampai terulang lagi bagi kader PAN lainnya, ” lanjut Zulkifli.
Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar. Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi itu, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Bams)