SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Ny. Suci Relawati isteri dari Haji Sudarman Syah meminta agar KPKNL Jakarta III menunda pelelangan dua sertipikat miliknya hingga proses hukum pemalsuan tersebut diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lantaran Ny. Suci Relawati telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan tandatangannya (diduga melanggar pasal pidana Pasal 263 KUHP) yang dilakukan oleh Tri Wardonoaji atas proses jaminan kredit ke BNI.
Seperti diketahui, KPKNL Jakarta III yang berlokasi di jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat, akan melakukan pelelangan atas permohonan BNI Kantor Wilayah Kota Jalan Lada Nomor 1 Jakarta Pusat atas SHM No.3916/Kel. Kebon Bawang tanggal 23 Oktober 2002 dan SHM No.3801/Kel.Kebon Bawang tanggal 23 Oktober 2002. Dimana keduanya milik atas nama Haji Sudarman Syah.
Dan kedua sertipikat tersebut patut diduga keras telah dijaminkan oleh Tri Wardonoaji kepada BNI Kantor Wilayah Jakarta Kota, Jalan Lada No.1 Jakarta, dengan memalsukan tanda tangan Ny. Suci Relawati selaku Isteri dari Haji Sudarman Syah sebagai pemilik yang sah atas sertifikat tersebut.
Ny Suci Relawati pun baru mengetahui kalau kedua sertipikat tersebut dijaminkan oleh Tri Wardonoaji ke BNI tanpa seijin atan tanpa adanya tandatangannya. Hal ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya Ny. Suci Relawati melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan tandatangan Ny. Suci Relawati (Pasal 263 KUHP) yang dilakukan oleh Tri Wardonoaji atas proses jaminan kredit ke BNI ini.
Atas dasar inilah, Ny. Suci Relawati meminta agar KPKNL Jakarta III menunda pelelangan dua sertipikat milik Ny. Suci Relawati hingga menunggu proses hukum pemalsuan tersebut inkracht dan berkekuatan hukum tetap.
(pung; foto lee