SUARAINDONEWS.COM, Denpasar-DPD RI akan mendukung RUU Provinsi Bali untuk memperjuangkan kepentingan daerah, khususnya Provinsi Bali. Dukungan maksimal dari DPD RI yang merupakan representasi perwakilan daerah di pusat, diharapkan bisa menyelesaikan menjadi UU Provinsi Bali pada tahun 2020 mendatang.
Optimisme tersebut dinyatakan oleh Wakil Ketua DPD RI Mahyudin bersama rombongan DPD RI saat melakukan kunker ke kantor Gubernur Bali, I Wayan Koster di Denpasar, Bali, Kamis (24/10/2019). Kunker bertujuan untuk menyerap aspirasi atau masukan khususnya RUU Provinsi Bali yang mengatur potensi Bali seperti kearifan lokal dan budayanya.
“DPD adalah wakil daerah, tugas DPD memperjuangkan kepentingan daerah, salah satunya adalah UU Provinsi Bali. Mudah-mudahan Tahun 2020 bisa rampung, ” kata Mahyudin
Dukungan senada dilontarkan oleh sejumlah senator. Ketua Komite I DPD RI l, Agustin Teras Narang menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti RUU provinsi Bali tersebut. “Saya ikuti RUU ini sudah lama, dan kami dorong untuk percepatannya karena menyangkut otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, ” ujar Teras.
“Ini mencerminkan kebhinekaan, kami dari teman-teman muslim akan all out memperjuangkannya, ” ujar Anggota DPD RI Provinsi Bali, Bambang Santoso .
Wakil Ketua PPUU DPD RI, Ajbar berharap RUU Provinsi Bali agar dapat masuk prioritas Prolegnas Tahun 2020. “Jika bisa masuk sebelum tahun 2020 agar jadi masukan, ” katanya.
Sementara I Wayan Koster mengatakan tujuan pembuatan RUU ini adalah untuk menguatkan potensi daerah Bali. “ Supaya sesuai dengan kelokalannya, tetapi jangan otonomi khusus”, paparnya.
Koster menambahkan perlunya pertimbangan desentralisasi asimetris, karena masing-masing daerah tidak bisa disamakan. “Sudah rampung RUU ini, bupati sudah setuju semua. Jika sudah memungkinkan akan dibawa ke DPD dan DPR.Kami akan ajukan paling lambat awal Desember tahun ini” terangnya.
Menurutnya, Bali adalah provinsi yang selama ini dibentuk dengan UU No 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTT, NTB. Dahulu bernama Bali dan Nusa Tenggara dengan landasan UUD Sementara 1950, dan sekarang UUD 1945. “ Dulu Republik Indonesia Serikat, sekarang NKRI jadi dari segi konsiderannya memang berubah, ” ujar Koster.
Turut hadir dalam Kunker DPD RI ke Kantor Gubernur dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Mahyudin yakni Habib Said Abdurrahman (Kalteng); Marthin Billa, Hasan Basri (Kaltara); Andri Prayoga Putra Singkarru (Sulbar); Andi Muh. Ihsan (Sulsel); Evi Apita Maya (NTB); Maria Goreti (Kalbar); dan Dewi Sartika Hemeto (Gorontalo).(AM)