SUARAINDONEWS.COM, Bekasi-Berdasarkan Gelar Perkara tertanggal 12 Mei 2020, Gelar Perkara sepakat Achmad Mitam, SPd ‘Tersangka Pemalsuan Surat’ (Pasal 263 Ayat 1 KUHPidana) dan Nimin Sanico Bin Kasam ‘Tersangka Pemalsuan Surat’ (Pasal 263 ayat 2 KUHPidana), demikian SP2HP ke-4 Nomor : B/1735/ V/ 2020/ Restro Bks Kota tertanggal 14 Mei 2020 menyebutkan, tegas Juanda SH kuasa hukum Pandji Barani dari Law Office Juanda & Partners. Bahkan pada ‘Pemanggilan Pertama’, 20 mei 2020, Kedua Tersangka Tidak Hadir dengan alasan sakit.
Seperti diketahui, merujuk Telegram Kapolri Nomor: TR/257/lV/2003 Tanggal 28 April 2003 tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP); Laporan Polisi Nomor: LP / 2.290/K/ IX / 2019 / SPKT/ Restro.Bks.Kota tanggal 20 September 2019 tentang Perkara Diduga Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Menyuruh Menempatkan Ketetangan Palsu Kedalam Akta Authentik dan Fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 263, 266 dan 317 KUHP atas Pelapor nama Pandji Barani ; SP2HP Ke -1 Nomor : B/ 1013/III / 2020 I Restro Bks Kota tanggal 18 Maret 2020; SP2HP Ke-2 Nomor : B/1184/III/ 2020/Restro Bks Kota tanggal 28 Maret 2020; dan SP2HP Ke-3 Nomor : B / 1342/ IV/ 2020/ Restro Bks Kota tanggal 1 April 2020.
Bahwa SP2HP ke-4 Nomor : B/1735/ V/ 2020/ Restro Bks Kota menyebutkan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Authentlk dan Fitnah sebagaimana dimaksud daIam Pasal 263, 266, dan 317 KUHPidana yang terjadi diketahui 22 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Penyidik yang telah melakukan Gelar Perkara, 12 Mei 2020 dan dengan kecukupan alat bukti berupa keterangan 11 (enam) orang saksi, surat dan barang bukti. Gelar Perkara sepakat Achmad Mitam, SPd tersangka pemalsuan surat (Pasal 263 Ayat 1 KUHPidana) dan Nimin Sanico tersangka pemalsuan surat (Pasal 263 ayat 2 KauHPidana).
Disisi lain, Sekretaris Camat Jatiasih, H.Achmad Sahroni SSos, MSi, selaku PPID Kecamatan Jatiasih, dalam suratnya bernomor 488/ 141 Kc-JTA tertanggal 28 Februari 2020 menyebutkan bahwa Permohonan Update Data (Dokumen Pertanahan) dari Muhamad, selaku Kuasa dan para Ahli Waris, berupa data Tahun 2005 dan 2006, yang salah satunya adalah Dokumen Ahli Waris Kasan Bin Jalim, ‘Tidak Tercatat’ di Buku Register Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Dan Nomor SPPT dengan NOP. 32 75 020 004 001-0504 0 tahun 2019 dan 2020, ‘Tidak Terdaftar’ di Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Sedangkan Lurah Jatiasih, Sakum Nugraha, SE, dalam keterangannya berdasarkan surat Nomor 590/ 247 – Kl.Jta tertanggal 4 Oktober 2019, menjelaskan berdasarkan Catatan Buku C Desa Jatiasih Tahun 1960, Girik C.146.DI persil 9a Tercatat atas nama Kasam Bin Jalim, luas 3.650 meter persegi.
Selanjutnya, berdasarkan Daftar Himpunan Pokok dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang dikeluarkan Kepala Kantor Dinas Luar Tk.I IPEDA Bekasi tanggal 7 Januari 1989 bahwa Girik C.146.DI persil 9a atas nama Kasam Bin Jalim, ‘Tidak Tercatat’ dalam Rincikan/Pembaruan Wajib Pajak.
Selanjutnya, Surat Pernyataan Waris tanggal 21 November 2018 No.593/117-PEM-TRANTIB, yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Jatiasih, ‘Tercatat’ didalam Buku Register Kelurahan Jatiasih yang diperuntkkan sebagai Persyaratan Jual Beli Tanah dengan SHM No.05050 Jatiasih yang berlokasi di RT 002/007, Kelurahan Jatiasih.
Dan terakhir, baik Surat Keterangan Kepala Kelurahan Jatiasih No.07/ket/XII/2005 tanggal 28 Desember 2005; Surat Pernyataan No.24/PEM/JTA/I/2006 tanggal 28 Januari 2006; dan Surat Keterangan Tidak Sengketa C.146 luas 6.600 meter persegi 25 Januari 2005; ‘Tidak Tercatat’ Didalam Buku Register Kelurahan Jatiasih.
Seperti diketahui, Nimin Sanico Bin Kasam menyatakan memiliki sebidang tanah seluas 6.617 meter persegi, C/Girik 146, SPPT No.0504.0 dimilki sejak atau sebelum 24 September 1960 (Surat Pernyataan Kepemilikan tertanggal 16 Februari 2017, red). Sedangkan Kasam Jalim menyatakan memiliki sebidang tanah seluas 6.600 meter persegi, C/Girik 146, SPPT No.001-0504.0 dimilki sejak atau sebelum 24 September 1960 (Surat Pernyataan Kepemilikan tertanggal 28 Desember 2005, red).
Surat Keterangan Kepala Kelurahan Jatiasih, Achmadi Mitam SPd, Nomor 07/kel/XII/2005 tertanggal 28 Desember 2005 menerangkan bahwa Kikitir/Girik C.146 Persil 9a Luas 6.600 meterpersegi SPPT No. 001-0504 atas nama Kasam Jalim. Bahwa saat Surat Keterangan dibuat, tanah tersebut dimiliki dan dikuasai fisiknya oleh PT.Bangun Bumi Sahabat (Tidak Teregistrasi Tahun 2019, red).
(tjo; foto ist