SUARAINDONEWS.COM, Jakarta–Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra berpendapat penyelesaian masalah dalam Pemilu serentak 2019 sebaiknya dilakukan melalui mekanisme dan presedur hukum yang telah diatur dalam UU Pemilu dan PKPU.
Menurut Supiadin penyelesaian sengketa Pemilu serentak 2019 melalui aksi massa, justru dapat menimbulkan masalah baru yaitu munculnya aksi kerusuhan yang dapat menimbulkan ekses negatif yaitu kerusuhan massal.
“Kami mendukung pengungkapan dalang kerusuhan 22 Mei 2019 melalui pendekatan hukum yang dilakukan secara tegas dan tuntas, ” kata politikus Nasdem tersebut dan alumnus Akabri tahun 1975 tersebut di Jakarta, Jum’at (31/5/2019)
Mantan Pangdam Iskandar Muda dan Pangdam IX Udayana itu menambahkan kerusuhan selalu terjadi dimana ada gerakan massa dalam jumlah besar karena jumlah massa yang besar, cenderung sulit dikendalikan. “Situasi ini dimanfaatkan oleh para perusuh untuk mengambil keuntungan kelompok, ” kata wakil rakyat dapil Jabar XI tersebut.
Apalagi lanjut Supiadin, jika gerakan massa tersebut memang mengarah kepada rusuh, maka biasanya kelompok aksi massa tersebut akan memancing munculnya Syahidin atau martir yang bisa memicu kerusuhan lebih besar.
“Karena itu tegas dalam penindakan dan tuntas dalam penyelesaiannya. Pasal-pasal tindak pidana yang digunakan untuk menjerat para pelaku harus dapat dibuktikan secara nyata agar tidak dijadikan komoditas politik, ” ujar Purnawirawan Jenderal bintang dua, kelahiran Garut, 3 April 1952 itu. (BAM/EK)