SUARAINDONEWS.COM, Serang-Nampaknya, Surat Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah an KaKanwil BPN Banten Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Teguh Wieyana DS, ST, MSi, Nomor 500.12/ 392-36.04/ III/2020 tertanggal 30 Maret 2020; Perihal Pengambilan Ganti Kerugian yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri Kelas I A Serang, Provinsi Banten, belum bisa di eksekusi.
Seperti diketahui, untuk kelima kalinya dr.Alice Lawadinata mendatangi Pengadilan Negeri Kelas I A Serang, Provinsi Banten, (17/4) untuk menuntut haknya atas ganti kerugian lahannya yang terkena Proyek Nasional Waduk Sindangheula.
Sebelumnya (13/4) dr.Alice Lawadinata juga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk pengambilan uang konsinyasi atau penitipan uang di Pengadilan Negeri (PN) Serang senilai Rp 6,5 miliar atas lahannya yang terkena Proyek Nasional Waduk Sindangheula. Namun untuk kesekian kalinya pula harus meradang lantaran dipersulit haknya yang telah diperjuangkannya selama bertahun tahun tersebut dan mendapat penolakan (atau belum bisa di eksekusi, red) oleh PN Serang, Provinsi Banten.
Berbekal surat tersebut dr.Alice Lawadinata menuntut haknya seperti yang dituliskan dalam surat Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah an KaKanwil BPN Banten Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Teguh Wieyana DS, ST, MSi, Nomor 500.12/ 392-36.04/ III/2020 tertanggal 30 Maret 2020, yang berbunyi ;
“Telah dititipkan ganti kerugian di Pengadilan Negeri Kelas I A Serang, sehubungan telah selesainya persoalan hukum yang mengakibatkan Ganti Kerugian dititipkan Pengadilan Negeri Kelas I A Serang bagi pihak yang berhak dibawah ini, dr.Alice Lawadinata” …
Alice Lawadinata mengatakan kedatangannya tidak pernah mendapatkan respon yang serius dan merasa terus dipersulit Ketua Pengadilan Negeri Serang dan juga Panitera PN Serang.
“Bahkan saya sudah membawa Surat Keputusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN yang menyatakan pihak yang berhak atas tanah itu saya, dan Surat Pengantar Pengambilan Ganti Rugi dari P2T BPN Kota/Kabupaten itu juga atas nama saya. Tapi kok PN Serang mempersulitnya. Seharusnya Surat Pengantar untuk mengambil uang konsinyasi sudah sah secara hukum dan pihak Pengadilan Negeri Serang tidak berhak menahan dengan alasan apapun,” ungkapnya meradang.
Dari Hasil Penetapan Konsinyasi PN Kelas I A Serang antara lain, Nomor 48 /Pdt.Kons/2019/ PN.Srg. Tanggal 26 Juni 2019; juncto Nomor 51/Pdt.Kons/2019/ PN.Srg. Tanggal 26 Juni 2019; juncto Nomor 56/Pdt.Kons/2019/ PN.Srg. Tanggal 26 Juni 2019; dan Juncto Nomor 57/Pdt.Kons/2019/ PN.Srg. Tanggal 26 Juni 2019. Yakni Pengadaan Tanah Waduk Sindangheula, Desa Pancanagara, Pabuaran, Serang; dan di Kelurahan Sayar, Taktakan, Serang, Provinsi Banten.
Dimana, Permohonan Penitipan Ganti Kerugian (Konsinyasi) yang menjadi Penetapan Konsinyasi PN Kelas I A Serang Nomor 48, 51.56 dan 57 (… /Pdt.Kons/2019/ PN.Srg. Tanggal 26 Juni 2019), dibuat oleh Ir.Daud Joesoef,M.Tech, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kordinator Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, tertanggal 17 Juni 2019.
Adapun Penetapan Konsinyasi PN Kelas I A Serang Nomor 48 /Pdt.Kons/2019/ PN.Srg. Tanggal 26 Juni 2019, menyebutkan terdiri dari ;
An.Mutakin Desa Pancanegara, Bidang 69, 4.266 meter persegi (Rp.344.415.500); An.Mutakin Desa Pancanegara, Bidang 74, 6.071 meter persegi (Rp.727.773.700); An.Mutakin Desa Pancanegara, Bidang 77, 7.440 meter persegi (Rp.720.362.600); An.Mutakin Desa Pancanegara, Bidang 326, 7.130 meter persegi (Rp.691.481.100); An.Mutakin Desa Pancanegara, Bidang 250, 1.492 meter persegi (Rp.182.306.500); An.Mutakin Desa Pancanegara, Bidang 252, 900 meter persegi (Rp.144.963.800); An.Mutakin Desa Pancanegara, Bidang 252A, 1.053 meter persegi (Rp.70. .129.800); dan An.Mutakin Kel.Sayar Bidang 99, 1.565 meter persegi (Rp.204.203.300).
Kemudian, Penetapan Konsinyasi PN Kelas I A Serang Nomor 51 /Pdt.Kons/2019/ PN.Srg. Tanggal 26 Juni 2019, menyebutkan terdiri dari ; An.Suci Dayang Mentari Kel.Sayar Bidang 3, 5.411 meter persegi (Rp.389.050.900); An.Suci Dayang Mentari Kel.Sayar Bidang 12, 1.941 meter persegi (Rp.138.587.400); An.Suci Dayang Mentari Kel.Sayar Bidang 97, 1.615 meter persegi (Rp.114.149.500); dan An.Suci Dayang Mentari Kel.Sayar Bidang 45, 4.325 meter persegi (Rp.310.967.500).
Selanjutnya, Penetapan Konsinyasi PN Kelas I A Serang Nomor 56/Pdt.Kons/2019/ PN.Srg. Tanggal 26 Juni 2019, An.Kania Dewiyanti Kel.Sayar Bidang 115, 3.053 meter persegi (Rp.88.182.000). Dan terakhir, Penetapan Konsinyasi PN Kelas I A Serang Nomor 57 /Pdt.Kons/2019/ PN.Srg. Tanggal 26 Juni 2019, An.Ucu Zuraida Kel.Sayar Bidang 12, 1.941 meter persegi (Rp.212.488. 800).
Terhadap penetapan konsinyasi oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Serang, Nomor 48, 51,56, dan 57 pun telah di audit Badan Pengawasan Inspektorat BPN/ATR.
Maka sesuai peraturan Makhkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pegajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Pasal 32), yaitu ;
“Dalam hal objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di Pengadilan atau masih dipersengketakan, ganti kerugian diambil oleh pihak yang berhak di Kepaniteraan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap atau akta perdamaiaan disertai dengan Surat Pengantar dari Ketua Pelaksaan Pengadaan Tanah” …
Pengadaan Tanah Waduk Sindangheula, Desa Pancanagara, Pabuaran, Serang; dan di Kelurahan Sayar, Taktakan, Serang, Provinsi Banten, berdasarkan Perpres RI No.3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Nomor 155 Bendungan Sindangheula.
Sebelumnya diawali oleh Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 598/Kep.667-Huk/2013 tanggal 19 Desember 2013, tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Waduk Sindangheula.
Dilanjutkan, Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 598/Kep.667-Huk/2015 tanggal 9 November 2015, tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Pembangunan Waduk Sindangheula.
Kemudian, Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 598/Kep.667-Huk/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Banten Nomor 598/Kep.667-Huk/2013 tanggal 19 Desember 2013, tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Waduk Sindangheula.
Diperkuat lagi oleh Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 596/Kep.289-Huk/2017 tanggal 10 Juli 2017, tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Waduk Sindangheula.
Sementara itu, Humas PN Serang Guse Prayudi mengaku pengadilan tidak menghambat atau mempersulit pencairan uang konsinyasi tersebut. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh Alice Lawadinata. Jadi harus memenuhi syaratnya saja (tidak mempersulit). Dalam waktu dekat, Pengadilan akan melakukan koordinasi dengan BPN untuk menyelesaikan persoalan itu. Jangan sampai, uang konsinyasi tersebut diberikan kepada orang yang bukan haknya. Nanti Pengadilan akan komunikasi lebih lanjut dengan BPN, jawab Humas PN Serang.
Sedangkan apa yang menjadi hak dr.Alice Lawadinata atas konsinyasi lahannya senilai Rp.6.5 miliar tersebut, semua sudah ada dokumen Pendukung yaitu Pertama; Perdamaiaannya dari pengguggat Ny Risnawati terhadap tergugat dr. Alice Lawadinata bahkan sebelum palu Hakim PN Serang memutus perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Kedua; terbukti surat otentik kepemilikan tanah dalam penguasaan dr.Alice Lawadinata yang diserahkan oleh Kania Dewiyanti sebagai ibu dari Suci Dayang Mentari secara sukarela pada 27 April 2017 silam. Kemudian, Ketiga; terkait Mutakim bahwa ada dokumen yaitu Surat pernyataan dan Kesepakatan bersama bahwa surat tanah atas nama Mutakim adalah memakai uang dr.Alice Lawadinata dan hasil penjualan dapat diterima di rekening dr.Alice Lawadinata. Dan selanjutnya, Keempat; terkait atas nama Ucu pun sudah termuat dalam Akta Perdamaiaan bersama Risnawati.
Sehingga prinsipnya bagi Alice Lawadinata bahwa Pengadilan hanya menerima penitipan saja dari Pemohon dan Pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengundang dan melakukan Rapat Koordinasi lagi dengan Kepala BPN setelah surat pengantar diterbitkan. Karena cukup dengan Surat Pengantar Pengambilan Ganti Kerugian dari BPN selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
dr.Alice dengan membawa Surat Pengantar tertanggal 30 Maret 2020, Nomor 500.12/292-36.04/111/2020 an Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten/ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, selaku Ketua Pelaksana Pengadaaan Tanah, yang ditanda tangani oleh Teguh Wieyana DS ST .,MSI. Dianggap oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang, Banten telah ditolak melalui yang diucapkan oleh Ketua Pengadilan adalah ‘Tidak Sah’. Dan Ketua Pengadilan bersama Panitera mengaitkan dengan adanya Perkara Pdt. 35 sehingga tidak dapat diberikan ganti rugi tersebut.
(tjo; foto dok