SUARAINDONEWS.COM, Bali-Demi mengamankan aset aset milik duwe Pura Besakih, KomnasPAN DKW Bali menegaskan apabila ada masyarakat yang secara sengaja telah mensertifikatkan duwe Pura Besakih baik sengaja maupun tidak menjadi miliknya, kena sangsi Pidana.
Demikian hal tersebut dijelaskan Ketua KomnasPAN DKW Bali, Agung Supangkat saat dihubungi secara terpisah, bahkan saat ini KOMNASPAN DKW BALI terus menelusuri dan menginventori aset duwe Pura Besakih di seluruh Bali untuk ditingkatkan menjadi hak milik Duwe Pura Besakih.
“Pura Besakih mempunyai banyak aset yang letaknya di Seluruh Bali, banyak masyarakat yang tidak tahu tentang hal ini, kami Lembaga Komnaspan sebagai Penyelamat Aset Negara diberikan Mandat oleh PHDI Bali untuk mensertifikatkan semua Duwe Pura Besakih. Penyelamatan Aset Pura Besakih sangatlah penting, agar aset yang seharusnya milik Pura Besakih tidak berpindah tangan kepada orang yang tidak berhak,” tegas Agung Supangkat.
KomnasPAN DKW Bali telah menginventarisasi aset aset di Bangli, Klungkung, Gianyar, Karangasem, dan masih banyak lagi. Namun tidak semudah apa yang kita bayangkan, kita harus menelusuri kembali dimana aset aset tersebut seperti saat menemukan beberapa bidang yang terletak di Kabupaten Bangli. Sementara untuk Kabupaten lain sedang kita telusuri, dengan demikian kami himbau kepada seluruh masyarakat Bali untuk mendukung program ini, harap Agung Supangkat.
Saat ini KOMNASPAN DKW BALI sedang menelusuri dan menginventori aset duwe Pura Besakih di seluruh Bali untuk ditingkatkan menjadi hak milik Duwe Pura Besakih, apabila masyarakat mempunyai informasi dan data tentang hal tersebut, mohon menghubungi kami, demi penyelamatan Aset. Masyarakat cukup inbox atau wa ke 081916267178, apabila ada masyarakat yang secara sengaja telah mensertifikatkan duwe Pura Besakih baik sengaja maupun tidak menjadi miliknya, akan dikenakan sangsi Pidana.
(tjo; foto ist