SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Ketua Hakim Tunggal Krisnugroho S.P, SH, MH, memutuskan menolak perkara Permohonan Praperadilan Register No.126/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel atas nama Pemohon Nyoman Dhamantra, melalui sidangnya, Selasa 12 November 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dihadapan kuasa hukum pemohon Nyoman Dhamantra dan kuasa hukum KPK RI.
Atas putusan tersebut Ketua Kuasa Hukum Pemohon; Fahmi H. Bachmid, SH., M.Hum memohon segera dilimpahkan ke tahap lebih lanjut, Sidang Pengadilan Tipikor, agar fakta dan kebenaran dari pokok pokok perkara yang didakwakan dapat dibuktikan sehingga keadilan bagi klien kami dapat ditegakkan. Sekaligus mendapatkan kepastian perkara sebenarnya.
Seperti diketahui pula, adanya eksepsi Termohon KPK RI yang juga ditolak Ketua Hakim Tunggal Krisnugroho S.P, SH, MH, disamping adanya fakta dipersidangan lain yang menunjukkan ketidakterlibatan klien kami dari perkara yang didakwakannya itu. Atau dengan kata lain, adanya pernyataan tersangka lain yang membawa kebenaran buat klien kami, jelas Fahmi Bachmid.
Karena kami menghormati putusan hakim yang bersifat mengikat ini, maka dimohon segera dilimpahkan sesuai apa yang sudah diatur KUHAP dan dilindungi UUD. Hak tersangka untuk segera disidangkan. Untuk saling menghormati. Hak hak tersangka diberikan demi kepastian di mata hukum.
Kami bisa menguji kebenaran dari pokok pokok perkara yang ada, ada atau tidaknya perbuatan yang didakwakan kepada Nyoman Dhamantra terkait gratifikasi dan atau suap, adanya kesepakatan atau tidak, mari kita uji. Bicara hukum, bicara fakta. Fakta persidangan dan fakta dalam proses persidangan lainnyq yang masih berkaitan dengan perkara ini.
Sejak 8 Agustus 2019 sampai sekarang Nyoman Dhamantra ditahan di Rutan Guntur, Jakarta. Inilah ujian yang diberikan buat orang orang terpilih. Ujian Tuhan bagi mereka yang memiliki batin yang kuat. Dan kita doakan pula jasmaninya juga tetap kuat dan sehat, papar Fahmi seraya menutup penjelasannya.
(tjo; foto ist