SUARAINDONEWS.COM, Bekasi-Untuk kedepannya, saya pribadi menunggu dan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi terkait obyek hukum di Rawa Semut, Jatiasih, Bekasi. Karena saya sudah melakukan upaya hukum lainnya yakni melaporkan balik para pihak, pertama Nimin Saniko plus ahli waris terkait Padal 263 KUHP karena data yang mereka buktikan itu tidak ada dan memang tidak ada. Artinya Data kosong. Kedua, saya laporkan juga terkait Pasal 317 KUHP, tentang Laporan Palsu dan Keterangan palsu.
Demikian dikemukakan Juanda SH, yang didampingi Muslim Idris SH, dan Jopie SH, usai Penetapan Putusan oleh Ketua Hakim Djuyamto SH, atas obyek perkara nomor : 142/Pdt.G/2019/PN.Bks Kota Bekasi, Senin 7 Oktober 2019, dihadapan kuasa hukum Penggugat A.Yetty Lentari, SH (dkk) serta kuasa hukum Tergugat Juanda SH, Muslim Idris SH dan Jopie SH, diputuskan NO (Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard, putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil).
“Alhamdulillah hari ini agendanya putusan perkara, walaupun agak gimana tapi kami tetap bersyukur alhamdulillah. Semoga aparat hukum bisa membongkar siapa siapa mafia tanah di rawa semut alias Jatiasih,” tegas Juanda SH.
Sementara bagi Muslim Idris, SH, NO itu gugatan mereka secara formal tidak jelas, karena mereka mengakui di lokasi tanah itu mereka punya. Sementara didalamnya tanah milik orang lain. Kami yang memiliki alas haknya. Kami dari kuasa hukum Tergugat punya hak, kami memegang buktinya. Kami ada alas hak dan ada akta jual belinya sah. Kami membelinya melalui pejabat PPAT yang sah tahun 1981, jelas Muslim lagi.
“Putusan hari ini sudah jelas membuktikan bahwa apa yang didalihkan para Penggugat itu Tidak Benar. Mereka mengaku punya tanah, tapi didalamnya tanah tanah yang diakuinya mereka itu milik orang lain semua. Jadi mereka sesungguhnya tidak punya tanah,” lanjut Muslim lagi.
Bahkan ketiga AJB Tergugat (1216, 1217, dan 759) yang dinyatakan oleh Penggugat palsu, terbukti di laboratorium forensik Polres Bekasi identik sidik jarinya milik Bohir dan Ja’anasa. Bahkan Girik yang katanya mereka punya itu tidak benar dan sudah kami laporkan kepihak kepolisian. Dan defacto mereka nggak punya tanah. Mereka mengaku aku saja punya tanah tapi pada tahun 1982 Pak Sudjono terbukti sudah memiliki SHM nya diatas tanah itu, tambah Juanda SH.
“Logikanya sederhana, saya orang Betawi, punya tanah 6.600 kok nggak pernah ditempati. Harusnya kan ditempatin. Dari tahun 1981 kami kuasai, sementara sebelahnya tanah kami SHM tahun 1982. Rill semua. Arsip di BPN ada. Dan terkait AJB kami tercatat di Kecamatan Pondok Gede. Sedangkan arsip mereka nggak ada. Arsip itu sudah diperiksa oleh Polres Bekasi, sehingga kami menuntut dengan 263, sebagai laporan balik kepada mereka ke Kepolisian karena unsurnya sudah terpenuhi semua,” ucap Juanda SH.
Sejatinya kami akan terus melakukan aktifitas kegiatan kami disana karena memang tanah miliknya Tergugat. Jadi tidak ada alasan kami untuk menghentikan kegiatan tersebut. Jelas itu tanah miliknya tergugat. Penggugat tidak punya hak apapun diatas tanah tersebut, tegas Muslim Idris SH seraya menutup pernyataannya.
Sedikit catatan, berdasarkan riwayatnya, Girik C146 dibebaskan tahun 1976 oleh Yayasan TIM. Artinya girik sudah ditarik. Ada SPH Girik itu sudah ditarik. Dan Girik C146, obyeknya sawah, bukan darat. Saudaranya sendiri pun, Nimin Saniko dari ahli waris bertentangan karena memang sudah dijual oleh ayahnya. Soal makam tidak dibebaskan. Tanah ini berlokasi diluar makam. Alhamdulillah pengajuan sertifikasi yang kami ajukan ke BPN tidak ditolak karena alas haknya jelas.
(okt/pung; foto ibn