SUARAINDONEWS.COM, Semarang-Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI Drs. Ahmad Basarah MH, resmi mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum Tata Negara. Kepastian itu diperoleh setelah Ketua Majelis Penguji Promosi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponeoro Prof. Dr. Benny Riyanto, SH, CN, MH, menyatakan Basarah lulus Ujian Promosi Doktor Ilmu Hukum dengan predikat coumlade. Basarah mengantongi nilai 3.94, selama 2 tahun 3 bulan dan 9 hari masa studi.
Ujian promosi Doktor Ilmu Hukum terhadap Basarah, itu diselenggarakan di Auditorium Imam Bardjo SH, Undip Semarang, Sabtu (10/12). Ujian tersebut terasa istimewa bukan saja karena dipenuhi karangan bunga dan ucapan selamat. Tetapi juga karena desertasi yang diajukan Basarah, ikut dinilai dan dikaji oleh Ketua Mahkamah Konstitusi. Yaitu Prof. Dr. Arief Hidayat, SH MS dan Ahli Hukum Tata Negara Prof. Dr. M. Mahfud MD, SH, SU.
Puluhan pejabat, mulai dari anggota MPR, Menteri, pimpinan parpol hingga kepala daerah ikut hadir menyaksikan prosesi ujian promosi doktor tersebut. Diantara yang hadir terlihat, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta, beserta puluhan anggota MPR. Para menteri kabinet kerja, diantaranya Sekretaris Kabinet Pratikno, menkum HAM Yasona H. Laoly, . Serta Menko PMK Puan Maharani. Juga gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Banten Rano Karno.
Basarah lulus setelah desertasinya diterima oleh majelis penguji. Desertasi tersebut berjudul Eksistensi Pancasila Sebagai Tolak Ukur Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di Mahkamah Konstitusi : Kajian Perspektif Filsafat Hukum Dan Ketatanegaraan.
Usai pelaksanaan ujian promosi, kepada awak media Basarah mengatakan, desertasi yang dibuatnya antara lain meneliti tentang kebenaran hari lahir pancasila. Dan sejauh mana, Pancasila dipakai sebagai tolak ukur peradilan di mahkamah Konstitusi.
“Di MK ternyata banyak juga putusan yang tidak menggunakan pertimbangan Pancasila”, kata Basarah menambahkan.
Salah satu contohnya adalah putusan MK tentang pilpres, yang menolak calon perorangan. Ke depan, kata Basarah kondisi seperti itu tidak boleh terjadi lagi. Ini penting agar citra hukum kita tidak makin jauh dari nilai-nilai Pancasila. (EK/BAMS)