SUARAINDONEWS.COM, Purwakarta—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai salah satu kunci perusahaan berjalan dengan baik yakni apabila ditangani oleh Sumber Daya Manusia atau Human Resource Development (SDM/HRD) memiliki kompetensi. Dengan praktisi SDM/HRD yang berkompetensi diyakini akan mampu meningkatkan kinerja perusahaan dan meningkatan produktivitas perusahaan.
“Salah satu kunci perusahaan berjalan baik yakni kalau ditangani oleh SDM/HRD yang memiliki kompetensi, ” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Standarisasi Kompetensi Kemnaker, Muchtar Aziz, saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) secara virtual, dalam rangka mendapatkan masukan untuk penerapan sertifikasi wajib bidang manajemen SDM di kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020) petang.
Muchtar Aziz berpendapat pentingnya sertifikasi manajemen SDM/HR bagi praktisi SDM/HRD di perusahaan. Dalam upaya mengimplementasikan sertifikasi manajemen SDM, bahkan Pemerintah melalui Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberlakukan Wajib Sertifikasi Kompetensi Terhadap Jabatan Bidang Manajemen SDM, pada 22 Juli 2019 lalu.
Muchtar Aziz menjelaskan SE itu dikeluarkan dalam rangka mewujurkan perusahaan yang kompeten, kompetitif, beretika dan patuh pada ketentuan yang berlaku serta guna membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan.
“Untuk mewujudkan hal itu, maka diperlukan bagian SDM/HRD yang memiliki kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), “ kata Muchtar Aziz.
Terkait hal tersebut lanjut Muchtar Aziz, Kemnaker sebagai instansi pembina teknis di bidang manajemen SDM akan memberlakukan wajib sertifikasi kompetensi bagi pekerja yang menduduki jabatan SDM/HRD dua tahun sejak diterbitkan SE tersebut.
“Sertifikasi kompetensi dimaksud menggunakan skema sertifikasi kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan mengacu SKKNI bidang manajemen SDM yang berlaku, “ kata Muchtar Aziz.
Muchtar Aziz mengungkapkan, beberapa isu yang muncul dalam FGD yakni evaluasi kesiapan infrastruktur, identifikasi jabatan/kompetensi, ruang lingkung pekerjaan, waktu dan mekanisme, biaya sertifikasi, sanksi dan reward, serta jumlah tenaga kerja.
Diharapkan masukan-masukan dalam FGD ini, akan disiapkan payung hukumnya agar dapat diimplementasikan tahun 2021. “Jadi secara tidak langsung melalui pertemuan ini, kita sudah sosialisasi kepada seluruh praktisi SDM,” ujar Muchtar Aziz.
Hal senada dikatakan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta, Waluyo Sakarsono. Menurutnya wajib sertifikasi kompetensi bagi pekerja SDM/HRD, harus dilaksanakan oleh perusahaan. “Sertifikasi kompetensi harus dilakukan oleh SDM/HRD di perusahaan sebagai orang yang mengelola di perusahaan-perusahaan, “ katanya.
Waluyo menyambut positif beberapa perusahaan di Kabupaten Purwakarta telah menerapkan SE Menaker Nomor 5 Tahun 2019 dan layak mengelola SDM. “Semoga kita semua (perusahaan-red) bisa mengikuti SE Menaker, karena sudah dipercaya perusahaan, untuk meningkatkan kinerja kita dan staf kita. Karena sertifikat keahlian ini penting, “ ujarnya.(DSK)