SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Kementerian Sosial RI melalui Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial telah menerima 20 usulan calon nama yang akan mendapat gelar pahlawan nasional. Calon nama nantinya akan ditetapkan oleh Presiden bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada 10 November mendatang.
Bambang Sugeng selaku Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial menjelaskan proses sebelum nama-nama tersebut ditetapkan Presiden RI
“Usulan gelar pahlawan prosesnya dimulai dari daerah oleh masyarakat di tingkat kabupaten/kota melalui Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) dan mendapat rekomendasi dari gubernur, ” jelas Bambang Sugeng di Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Setelah mendapat rekomendasi gubernur, kata Bambang, selanjutnya diajukan ke tingkat pusat melalui Kementerian Sosial RI dengan menggelar seminar yang dihadiri para sejarawan, para praktisi, serta akademisi dari wilayah calon pahlawan berasal.
“Usai seminar TP2GD menggelar rapat untuk penelitian dan pengkajian secara administrasi untuk mengetahui perjuangan calon pahlawan dan memenuhi rekomendasi gubernur selanjutnya diusulkan kepada Presiden melalui Kemensos RI, ” kata Bambang.
Verifikasi usulan dari sisi administrasi kelengkapan dilakukan oleh Kemensos RI dan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP), berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda Kehormatan, serta PP Nomor 35 tahun 2010 pelaksanaan gelar tanda jasa dan kehormatan.
“Setelah adminsitasi lengkap dilaksanakan penelitian dan pengkajian atau sidang oleh TP2GP, dilengkapi peninjauan lapangan oleh tim pengkaji dan peneliti gelar pusat ke wilayah atau ke daerah dari pahlawan yang diusulkan, ” katanya.
Peninjauan lapangan diperlukan guna melengkapi dokumen dan mencocokkan dokumen yang diusulkan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan mungkin proses-proses perjuangan yang dilakukan calon pahlawan yang diusulkan tersebut.
Bila sudah memenuhi persyaratan yang diputuskan oleh tim TP2GP melalui sidang pleno, selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Sosial dan menyampaikan calon pahlawan yang sudah memenuhi syarat kepada Presiden melalui dewan gelar yang diketuai oleh Menteri Polhukam.
“Dewan gelar mengadakan sidang dihadiri oleh TP2GP dan tim Kementerian Sosial RI untuk memverifikasi dan mengkaji usulan yang disampaikan TP2GD dan rekomendasi gubernur,” ungkap Bambang.
Dewan gelar melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Presiden dan selanjutnya dilakukan penetapkan, dari berbagai usulan mana saja yang layak menjadi pahlawan nasional.
“Tahun ini, sudah final ada 20 calon yang diajukan dan tidak semua usulan baru. Ada beberapa yang pernah diusulkan tahun sebelumnya, namun belum ditetapkan menjadi pahlawan nasional,” tandas Bambang.
Sidang dewan gelar sudah dilaksanakan pada 19 Oktober lalu, dihadiri yang dihadiri oleh TP2GP dan Kemensos RI. Hasilnya akan disampaikan kepada Presiden RI.
“Bagi calon pahlawan yang ditolak, masih bisa diusulkan lagi dengan memulai proses dari masyarakat. Melalui pemerintah daerah kabupaten/kota TP2GD harus ada rekomedasi gubernur ke Kemensos RI,” pinta Bambang. (Tumpak S)