SUARAINDONEWS.COM, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya melakukan moratorium (penghentian sementara) pemberian izin beroperasi terhadap travel umrah dan haji atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Indonesia. Langkah moratorium tersebut manyusul hasil kajian mendalam Kemenag bahwa jumlah PPIU yang ada sudah cukup memadai untuk melayani umat Islam untuk menjalankan ibadah umrah.
“Saat ini ada sebanyak 906 PPIU yang telah terdaftar di Kemenag. Jumlah tersebut dirasa sudah cukup memenuhi kebutuhan perjalanan ibadah umrah dan haji masyarakat Indonesia, “ kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Menurut Menag Lukman, pihaknya saat ini sedang fokus melakukan evaluasi dan memperketat pengawasan terhadap 906 PPIU yang telah terdaftar tersebut. Langkah tersebut terkait maraknya berbagai kasus penipuan dan penggelapan biaya umrah dan haji berkedok PPIU. Bentuk evaluasi yang dilakukan pun sesuai dengan periode. “Ada evaluasi tiap dua tahun, satu tahun dan 6 bulan sekali, “ katanya.
Menag Lukman memastikan evaluasi terhadap PPIU secara periodik itu, termasuk pada aspek laporan keuangannya. Regulasi baru yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 tahun 2018 tentang PPIU memberikan pijakan bagi Kemenag untuk melakukan tindakan secara lebih tegas. PMA itu menyebutkan selambatnya enam bulan setelah mendaftar, PPIU harus sudah memberangkatkan jemaah. Bahkan, tiga bulan sejak jemaah melunasi, PPIU harus memberangkatkan.
“Jadi, tidak ada lagi PPIU yang menawarkan kepada masyarakat berumrah tahun depan atau dua tahun lagi, lalu dananya digunakan untuk hal yang tidak ada urusannya dengan umrah, bisnis, “ katanya.
Menag Lukman menambahkan, moratorium tersebut nantinya akan dicabut jika kebutuhan akan PPIU di Indonesia kembali meningkat dan izin PPIU yang diberikan oleh Kemenag hanya boleh digunakan untuk umrah, bukan untuk bisnis atau investasi.
“Moratorium ini sampai di mana ada kebutuhan menambah jumlah PPIU. Karena, idealnya tidak ada batasan baku terkait jumlah PPIU. Itu sangat tergantung dengan jumlah animo masyarakat untuk melakukan ibadah umrah,” katanya.
Menag Lukman menyatakan untuk PPIU yang telah terdaftar diminta untuk melakukan daftar ulang agar tercatat dalam sistem aplikasi SI PATUH (Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus). SI PATUH merupakan sistem aplikasi yang akan diluncurkan Kemenag yang saling terkoneksi antara calon jamaah, PPIU, dan Kedutaan Besar Saudi Arabia.
Melalui sistem tersebut, calon jamaah dapat mengontrol PPIU atau biro travel yang telah dipesan benar-benar melakukan langkah untuk upaya memberangkatkan haji atau tidak. “Jadi kemungkinan adanya PPIU bodong pun dapat diminimalisir, “ kata Menag.(bams/EK)