suaraindonews.com, Jakarta-Kami, kuasa hukum dari Nyoman Dhamantra mengajukan eksepsi atau nota keberatan dikarenakan menurut hemat kami dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum, menurut hemat kami, kabur dan harus batal demi hukum. Mengapa dikatakan kabur dan batal demi hukum?
Karena sudah jelas bahwa kapan terdakwa (Nyoman Dhamantra) melakukan tindakan berupa menyuruh, memerintahkan secara langsung supaya dilakukan transaksi tersebut. Bagaimana bentuk perintah yang dilakukan oleh terdakwa supaya diberikan hadiah, janji dari orang lain tersebut, siapa yang diperintahkan oleh terdakwa secara langsung, kapan terdakwa menerima transaksi tersebut secara langsung, siapa saja saksi secara langsung melihat kalau si terdakwa ada yang menyuruh untuk dilakukan transaksi, siapa saksi yang melihat jikalau si terdakwa benar ada menerima transaksi tersebut.
Maka setelah kita mendengar dan membaca surat dakwaan yang disusun JPU, poin poin penting kami sebutkan diatas, sama sekali tidak dapat diuraikan dan tidak dapat dijelaskan secara lengkap, cermat, rinci oleh JPU dalam surat dakwaannya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 143 ayat 3 KUHAP, maka surat dakwaan yang disusun JPU haruslah Batal Demi Hukum.
Jadi, saya jelaskan sekali lagi, bahwa I Nyoman Dhamantra ini Korban, adalah Korban sekali lagi. Jadi ini, MBS ini, dugaan kami sebagai Dader-nya. Dia mencatut nama, memakai nama, yang seolah olah diciptakan suatu cerita, berhalusinasi, atas perintah Nyoman Dhamantra. Padahal, tidak sama sekali. Itu pun sudah diakui oleh saudari MBS. Ada surat pernyataan di kami, bila perlu nanti kami jadikan bukti di pengadilan.
Yang jelas dia mengakui bahwa mencatut I Nyoman Dhamantra. Jadi kalau tidak dicatut, maka pengusaha pengusaha ini tidak akan percaya dan tidak akan mentransfer uangnya. Dengan adanya mencatut nama Nyoman Dhamantra maka si pengusaha ini percaya. Padahal Nyoman Dhamantra tidak sama sekali tahu, tidak pernah memerintahkan, tidak pernah dia meminta uang apapun juga. Jadi ini sepenuhnya, klien kami ini korban.
Selanjutnya bahwa dakwaan JPU ini, Prematur, mengapa kami anggap Prematur?
Uang yang sejumlah Rp.2 Miliar, dan uang yang dijanjikan Rp.1.5 Miliar, adalah uang yang merupakan Hadiah dan Janji (kalau), diberikan, diperuntukan bagi terdakwa sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara (karena beliau anggota DPR RI Komisi VI), itu berdasarkan ketentuan Pasal 12B ayat 1, Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 2 ayat 2 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No.2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, baik pihak penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Jaksa Penuntut Umum, seharusnya atau sepatutnya terlebih dahulu memberikan kesempatan paling lambat 30 hari kerja kepada terdakwa untuk melaporkan kepada KPK.
Kan ini baru sehari. Seharusnya diberikan waktu 30 hari dulu. Kalau memang tidak melaporkan. Nah, pantaslah di dakwa. Inikan baru sehari langsung di OTT.
Dan perlu diketahui juga, saya beritahukan bahwa uang itu tersebut masuk ke perusahaan Nyoman Dhamantra itu sudah salah fatal. Mosok kalau sekatang pejabat mau terima gratifikasi, uang tersebut masuk perusahaan sendiri. Itu namanya bunuh diri. Nggak mungkinlah. Kalau mau terima gratifikasi yaa cash cash ajalah. Jangan orang tahu. Mosok ini minta gratifikasi di transfer ke perusahaannya sendiri. Itu bunuh diri.
Yang kedua, setelah uang itu masuk ke perusahaan Nyoman Dhamantra, itu perusahaan Money Changer, di pengiriman uang tersebut di BCA tertulis keterangan untuk kepengurusan kuota bawang putih. Inikan lebih aneh lagi. Nah, begitu surat penerimaan uang tersebut diterima, maka perusahaan Nyoman Dhamantra melakukan laporan kepada PPATK. Nah, kami bisa buktikan itu. Jadi langsung dilaporkan kepada PPATK.
Jadi kalau memang uang gratifikasi, buat apa lapor kepada PPATK. Itu bunuh diri yang kedua. Jadi sekali lagi, bahwa I Nyomam Dhamantra adalah Korban dan itu sudah diakui oleh saudari MBS.
Satu lagi, bahwa kami jelaskan dengan tegas, tidak ada keterkaitan peristiwa ini kepada partai atau Mas Tatam. Saya garisbawahi, Tidak Ada Keterkaitan. Jadi kalau nanti ada lagi yang mencatut nama Mas Tatam, ada lagi yang mencatut nama partai. Kami tidak segan segan akan melakukan upaya hukum. Itu saya garisbawahi. Dan jelas, klien kami adalah Korban. Dan kami meminta majelis hakim untuk membatalkan semua dakwaan dari JPU.
(tjo; foto dok