SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut ada tiga faktor yang mempengaruhi kenaikan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun ini di banding tahun 2017. Pertama, adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5 persen untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi dan dipergunakan di Arab Saudi. Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi serta trend kenaikan harga avtur. Ketiga, perubanan nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika dan Saudi Riyal.
“Kenaikan sebesar Rp345.290 atau 0,9 persen, menurut hemat kami, wajar dan rasional. Apalagi ditambah dengan adanya peningkatan kualitas layanan di banding tahun lalu,” kata Menag di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Lukman Hakim menambahkan, sembilan peningkatan pelayanan terhadap jemaah haji sesuai kesepakatan Panja BPIH DPR dan Kemenag adalah :
1. Jumlah makan jemaah di Makkah menjadi 40 kali di Mekkah (meningkat dari tahun lalu yang sebanyak 25 kali) dan di Madinah 18 kali serta Menyediakan tambahan snack pagi di Pemondokan Makkah.
2. Merekrut tenaga pengawas profesional bidang makanan, ahli gizi, dan sanitarian dari instansi yang memiliki keahlian dalam bidang tersebut
3. Sistem sewa pemondokan di Madinah menggunakan sistem full musim dan blocking time, berbeda pada tahun-tahun sebelumnya yang hanya menerapkan sistem blocking time (sesuai dengan kedatangan jemaah).
4. Waktu tinggal jemaah di Arab Saudi selama 41 hari.
5. Alokasi kuota petugas haji Indonesia tahun 2018 sesuai ketersediaan barcode adalah sejumlah 4100 orang.
6. Peningkatan fasilitas di Armina diantara Peningkatan kuantitas & kualitas alat pendingin di Tenda Arafah, tambahan toilet portable di Mina, penambahan space untuk jemaah di Mina.
7. Meningkatkan pelayanan atau upgrade bis masyair (bis menuju Armina), Peningkatan kualitas pelayanan transportasi antar kota perhajian (upgrade naqobah) dan Layanan transportasi shalawat dengan penyesuaian rasio rata-rata 450 orang per bus.
8. Peningkatan koper dan tas kabin bagi jemaah haji.
9. Meningkatkan pelayanan embarkasi melalui peningkatan fasilitas sarana dan prasarana asrama haji, peningkatan kualitas katering, dan layanan kesehatan di embarakasi.
Hasil pembahasan Senin (12/3/2018) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, DPR dan Pemerintah berhasil menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439 Hijriah atau tahun 2018 Masehi, sebesar Rp 35.235.290,00, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 345.290,00 atau 0,99 persen dibanding BPIH tahun 2017 lalu. (RB-3)