SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian, tahun 2015 dan 2016 telah merekomendasi ekspor obat hewan senilai 26,357 Triliun.
Dirjen PKH Drh. I Ketut Diarmita, MP menyebutkan, bahwa ekspor obat hewan Indonesia sebesar Rp. 7,843 triliun berhasil menembus pasar ekspor pada tahun 2015. Namun berkat dukungan yang disyaratkan pengimpor untuk jaminan mutu dan keamanan obat hewan, ekspor pada tahun 2016 meningkat menjadi sebesar Rp. 18,514 triliun.
“Dengan demikian telah terjadi peningkatan nilai ekspor obat hewan secara signifikan sebesar Rp. 10,671 triliun atau terjadi peningkatan sebesar 136 %,” ujar Dirjen PKH tersebut.
Besarnya jumlah ekspor obat hewan tahun 2016 yakni 459.902 ton, sedangkan jumlah ekspor tahun 2015 adalah sebesar 211.631 ton. Angka ini menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam mendukung ekspor obat hewan dengan kenaikkan yang cukup signifikan yaitu sebesar 248,271 ton (46 %).
Sementara jumlah impor obat hewan tahun 2016 sebanyak 297.468 ton, dan jumlah impor tahun 2015 sebesar 395.656 ton. Sehingga terjadi penurunan impor sediaan farmasetik dan premik sebesar 68,1 ton (17,5 %), tambah Dirjen PKH.
Peningkatan nilai ekspor ini tentunya sangat menggembirakan bagi dunia usaha di bidang obat hewan dan menunjukkan bahwa obat hewan mempunyai kontribusi yang besar dalam peningkatan devisa negara, sekaligus merupakan keberhasilan yang luar biasa dari Kementerian Pertanian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama di bidang obat hewan, paparnya.
“Ternyata obat hewan mempunyai kontribusi yang luar biasa. Nilai ekspor bahan pangan dan obat hewan saat ini didominasi obat hewan, dimana obat hewan menjadi primadona ekspor yang mendatangkan devisa negara yang cukup besar” ungkap I Ketut Diarmita.
Pada era perdagangan bebas dan seiring pesatnya perkembangan teknologi obat hewan, Indonesia menghadapi tantangan untuk meningkatkan produksi dan ekspor obat hewan. Apalagi dengan diterapkannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), oleh karenanya pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan jumlah Produsen Obat Hewan dalam negeri untuk tercapainya pemenuhan kebutuhan obat hewan baik di dalam negeri maupun ekspor ke luar negeri.
Dan Kementerian Pertanian melalui Ditjen PKH berperan penting dalam memberikan jaminan mutu obat hewan yang akan diekspor ke luar negeri. Pemerintah selaku regulator tidak hanya melakukan peningkatan jumlah dari segi phentermine kuantitas saja, akan tetapi juga kualitas mutu produk dengan melakukan pengawasan obat hewan dari hulu yakni produsen obat hewan, distributor obat hewan sampai dengan ke hilir yakni para peternak selaku pengguna produk obat hewan.
“Ditjen PKH selaku regulator terus meningkatkan standar penerapan Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB), sehingga kualitas mutu obat hewan yang dihasilkan sesuai dengan standar Good Manufacturing Practicess (GMP) Internasional, dan mampu berdaya saing dalam perdagangan internasional,” tutup I Ketut Diarmita.
(sgt/tjo; foto dok