Jakarta-Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan negara (BAKN) DPR RI, Andreas Eddy Susetyo mengatakan pengaturan dana desa ini, sebaiknya dilakukan melalui surat keputusan bersama (SKB) menteri terkait. Pengaturan tersebut sebagai upaya untuk menghindari banyaknya peraturan maupun progran yang dikeluarkan sejumlah kementerian di tingkat pusat tentang pengelolaan dana desa.
“Tumpang tindih aturan selain membuat bingung petugas di lapangan, juga menyebabkan penyerapan dana desa menjadi lambat dan tidak ada kesepahaman aparat penegak hukum dalam mengusut penyimpangan penggunaan dana desa, ” kata Andreas usai rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI bersama dengan BAKN DPR, Pimpinan Komisi II, Komisi V, Komisi XI DPR RI, di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Kamsi (27/6/2019).
Menurut Andreas, nantinya SKB akan menjadi acuan lembaga terkait di pusat antara lain kementerian dalam negeri, kementerian Desa, Bappenas, kementerian keuangan, LKPP, lembaga kebijakan pengadaan Barang dan jasa sampai aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian.
SKB akan menjadi acuan bagi kepala desa maupun petugas pendamping desa yang menerima kucuran dana sebesar Rp 1 miliar per desa untuk pelaksanaannya di lapangan. “Jadi kepala desa tidak lagi bingung karena ada keputusan Menteri PDT, ada kementerian dalam negeri sehingga kurang sinkron,” kata anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Sedangkan Anggota BAKN lainnya Willgo Zainar mengakui pelaporan dana desa mendapat perhatian utama BPK selaku auditor negara karena dianilai tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas negara.
“Persoalannya apakah temuan BPK itu akibat mis adminiastrasi atau karena memang ketidakpahaman kepala desa,” ungkapnya.
Anggota XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan berbagai persoalan pelaporan yang berdampak pada masalah hukum tidak serta merta langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Akibatnya sebagian kepala desa merasakan sangat kuatir dalam menggunakan dana desa bahkan ada juga yang berpikir lebih baik tidak ada lagi dana Desa seperti ini, mending seperti dulu lewat pemerintah daerah,” ujar Willgo.(Bams/EK)