SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Kementerian Perdagangan dan Kejaksaan Republik Indonesia sepakat menjalin kerja sama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan permasalahan hukum. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota Kesepakatan tentang Kerja Sama dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penanganan Permasalahan Hukum.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Jaksa Agung Republik Indonesia H.M. Prasetyo pada hari ini, Rabu (17/05) di Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Mendag menjelaskan, Nota Kesepakatan ini diharapkan dapat menghasilkan sinergi positif antara Kemendag dan Kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan permasalahan hukum. Nota Kesepakatan ini sekaligus sebagai komitmen bersama dalam penegakan hukum di bidang perdagangan serta pengawalan dan pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4).
“Kami tidak mau salah dalam mengambil langkah, baik saat ini maupun yang akan datang, agar terhindar dari kriminalisasi atas kegiatan atau kebijakan yang telah dan akan dilaksanakan,” ujar Mendag Enggar.
Enggar menambahkan, melalui pemberian pertimbangan hukum (legal opinion) dan pendampingan dari Kejaksaan RI, diharapkan kegiatan-kegiatan dan kebijakan yang telah dan akan dilaksanakan menjadi lebih bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Proses penegakan hukum di bidang perdagangan bukanlah permasalahan yang mudah ditangani karena sensitif dengan kompleksitasnya yang tinggi. Oleh karena itu, Nota Kesepakatan ini akan menjadi pedoman bagi Kemendag dan Kejaksaan RI mengoptimalkan kerja sama dan koordinasi,” jelas Enggar.
Nota Kesepakatan ini menekankan pada kerja sama dan koordinasi dalam pertukaran data dan/atau informasi, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, juga koordinasi penanganan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, pengawalan, dan pengamanan oleh TP4; koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset di dalam maupun di luar negeri; peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati. Sedangkan untuk implementasi di lapangan, masing-masing Pejabat Eselon I dapat menindaklanjuti secara detail dengan penandatanganan perjanjian kerja sama.(Bams/EK)