Bertolak dari hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2016, yang masih menempatkan Indonesia pada angka IKK 30,86 dari angka 100, yang telah ditetapkan. Dimana kondisi tersebut menunjukkan bahwa konsumen Indonesia masih belum mampu menegakkan hak – haknya dan masih belum mampu melakukan melindungi dirinya sendiri dari perbuatan yang merugikannya, selain masih perlu ditingkatkannya tanggung jawab para pelaku usaha terhadap produk-produknya.
Angka IKK menunjukkan indeks jumlah angka dari tingkat keberdayaan konsumen dari sebuah negara. Dan Idonesia berada di angka 30,86 dari angka 100 yang menyatakan kesempurnaan atau sangat baik tingkat pemberdayaan konsumennya.
Disamping berdasarkan survei dimana 42 persen konsumen Indonesia yang mengalami kerugian lebih memilih tidak melaporkannya lantaran menganggap kerugiannya masih kecil, atau adanya rasa pesimis konsumen sebelumnya, serta adanya rasa ketakutan konsumen akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi.
Maka menyambut Hari Konsumen Nasional 2017 ini menjadi momentum seluruh Kementerian dan Lembaga yang terlibat, bersatu, bersinergi dalam meningkatkan perlindungan konsumen, sesuai strategi kebijakan yang disusun Bappenas atas arahan Presiden Ir. Joko Widodo, sebagai bagian dari arah kebijakan perlindungan konsumen yang lebih terukur.
Sekaligus momentum bagi seluruh masyarakat Indonesia dan juga pemangku kepentingan untuk menyadari kepentingan perlindungan kepada konsumen serta pentingnya peran memberdayakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di seluruh propinsi yang ada di Indonesia.
“Hari Konsumen Nasional 2017 masih bertemakan Konsumen Cerdas, Mandiri, dan Cinta Produk Dalam Negeri, karena tema ini masih menjadi pekerjaan rumah yang penting bagi seluruh masyarakat Indonesia. Apalagi tema perlindungan konsumen menjadi bahasan yang penting pada saat rapat kabinet terbatas bersama Presiden Ir.Joko Widodo, mengingat kondisi konsumen di Indonesia yang memang masih rentan untuk di eksploitasi,” jelas Ir.Ganef Judawati MIM, selaku Direktur Pemberdayaan Konsumen, Kementerian Perdagangan RI.
Selanjutnya untuk meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan konsumen, melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen yang dipimpinnya, Ir. Ganef Judawati mengajak masyarakat untuk menjadi Konsumen Cerdas. Caranya mudah saja kok, cukup mengingat Tujuh Kiat Konsumen Cerdas, yang menjadi pedoman edukasi kepada masyarakat.
Pertama, Konsumen Cerdas wajib memahami penegakkan Hak dan Kewajiban konsumen; Kedua Konsumen Cerdas wajib memperhatikan Label Produk; Ketiga Konsumen Cerdas wajib memperhatikan Masa Kadaluarsa Produk; Keempat Konsumen Cerdas wajib memperhatikan Buku Manual dan Kartu Garansi; kemudian Kelima Konsumen Cerdas membeli sesuai kebutuhan, jadi tidak menghambur-hamburkan uangnya; Keenam Konsumen Cerdas memperhatikan Mutu Produk; dan Ketujuh Konsumen Cerdas mencintai dan memakai produk dalam negeri.
Lantas hal penting apalagi yang wajib diperhatikan Konsumen Cerdas jika konsumen dirugikan?
Kalau konsumen dirugikan, menurut UU Konsumen, yang pertama dilakukan Konsumen Cerdas harus melaporkannya langsung kepada pelaku usaha. Kalau pelaku usaha tidak menanggapi, Konsumen Cerdas dapat melanjutkan laporannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, milik pemerintah. Sebuah lembaga penyelesaian sengketa yang berada di luar pengadilan.
Namun demikian, Konsumen Cerdas masih tetap bisa melaporkannya ke Pengadilan. Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK dilakukan secara sederhana, cepat, dan murah. Jadi dalam 21 hari diharapkan selesai dan tidak ada biaya yang harus diserahkan ke BPSK.
Selain kepada BPSK, pengaduan konsumen juga bisa dilaporkan ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen melalui Email: pengaduan.konsumen@ kemendag.
Tapi kewenangan kami hanya sampai di mediasi.
Mediasi pengaduan konsumen minimal lima hari kerja, maksimal dua minggu, jika dibutuhkan lagi bahan bahan tambahan lainnya terkait identitas, kronologis, serta bukti-bukti. Kalau sampai dua minggu belum selesai. Mediasi pengaduan konsumen tersebut dianggap telah selesai.
“Maka ketika kami menerima pengaduan konsumen, kami akan meminta data identitas serta bukti bukti adanya kerugian. Setelah memperoleh data tadi, kami akan melakukan analisa hukumnya. Apakah ada kerugian konsumen karena ada hak-hak konsumen yang dilindungi UU Konsumen telah dilanggar atau tidak terpenuhi. Kalau ada kerugian kami akan memanggil pelaku usaha untuk klarifikasi. Nah, 90 persen sampai tahap ini selesai,” papar Ir.Ganef Judawati MIM.
Biasanya pelaku usaha menyampaikan akan menyelesaikannya langsung kepada konsumen, lanjutnya, tetapi kami tetap memantau. Terkadang pelaku usaha menawarkan solusi dan kami kemudian menyampaikannya kepada konsumen. Kalau konsumen menerima, ada kesepakatan, selesai disini. Kalau tidak ada kesepakatan, kewenangan kami hanya sampai disitu. Jadi konsumen dapat melanjutkannya ke BPSK atau ke Pengadilan atau ke lembaga lain yang juga melakukan penyelesaian sengketa konsumen.
Sementara bentuk pengawasan terhadap perlindungan konsumen, pemerintah menerapkan mekanisme pengawasan pra pasar dan pengawasan pasar.
Pengawasan Pra Pasar yaitu pengawasan sebelum produk di distribusikan ke pasar. Biasanya melalui regulasi pendaftaran segala macam. Seperti untuk makanan industri atau obat obatan harus di BPOM. Untuk produk yang sudah SNI, wajib diberlakukan. Untuk produk pertanian oleh Kementerian Pertanian, begitu juga di Kementerian Perdagangan untuk produk non pangan, selain diberlakukannya seperti Nomer Pendaftaran Barang.
Sedangkan pengawasan di pasar dilakukan secara berkala dan tahun 2016 lalu banyak produk produk yang melanggar ketentuan perdagangan dimusnahkan. Bahkan tidak sedikit produk yang melanggar ketentuan tersebut dimusnahkan sendiri oleh pelaku usahanya. Tapi kalau memang yang dilanggar tidak terlalu berat diberikan surat peringatan.
Kalaupun ada kendala pengawasan di pasar selama ini sehingga masih ada barang tidak sesuai ketentuan beredar di pasar, semata-mata itu karena masih minimnya petugas di lapangan.
“Kondisi ini tetap menjadi pekerjaan rumah Kementerian Perdagangan untuk lebih baik lagi melakukan pengawasan dalam upaya melindungi konsumen dan kami juga ingin membangun ke depan sebuah sistem responsif bagaimana masyarakat dapat melapor dengan cepat dan akurat sehingga menjadi masukan juga buat ke pemerintah. Semoga Hari Konsumen tahun ini menjadi momentum penting yang melahirkan banyak Konsumen Cerdas di seluruh Indonesia,” pungkas Ir.Ganef Judawati (***** Advertorial