SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Kami di didik dengan nilai nilai tradisi yang mengajarkan tentang kewajiban untuk menjunjung tinggi amanah masyarakat. Nilai nilai ini tradisi yang telah ditanamkan sejak lama itu mendorong saya untuk mengabdi kepada masyarakat melalui tugas sebagai wakil rakyat. Tugas tersebut berlangsung sejak rakyat memilih saya pada tahun 2009. Kepercayaan ini adalah pengingat bagi saya, bahwa tugas dan kewajiban lebih besar daripada kepentingan pribadi.
Rekam jejak saya selama menjadi anggota DPR RI, dapat dipertanggungjawabkan. Saya tidak memiliki orientasi kekuasaan kecuali bahwa diri saya adalah instrumen bagi masyarakat. Saya harus kritis dan peka menangkap aspirasi masyarakat.
Keseriusan saya memikul amanah rakyat, seringkali menyebabkan perdebatan dengan banyak pihak. Beberapa kebijakan yang saya tentang (lawan) terkait dengan proyek proyek yang mengancam lingkungan hidup di Bali, saya melawannya kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang selama ini terjadi di Bali. Disaat semua orang memalingkan diri dari isu isu ini, saya 10 tahun konsisten berjuang. Meski isteri saya beserta keluarga saya, harus hidup dengan resiko dan ancaman.
Semestinya, sejawat di Komisi saya, begitu juga rekan rekan di Partai, dapat memberikan bukti ini bahwa selama ini saya menolak kebijakan kebijakan impor. Ideologi politik saya selama ini adalah bagaimana sistem ekonomi nasional selanjutnya mengarah kepada keadilan dan pemerataan. Seharusnya ekonomi kerakyatan ditandai dengan petani dan nelayan di seluruh pelosok dilindungi oleh pemerintah, sehingga dapat mensejahterakan kehidupannya.
Selama mengemban tugas menjadi wakil rakyat, dengan kekritisan saya, saya telah berhasil meringankan beban masyarakat terkait dengan kegiatan pembangunan dan ritual di desa adat. Ini dibuktikan dengan adanya bantuan provinsi yang saat ini telah mencapai Rp.300 juta per tahun melalui program anggaran bantuan keuangan khusus.
Saya adalah pemrakarsa agar revisi undang undang Provinsi Bali menjadi pusat pengaturan dan tata kelola pembangunan Bali yang selaras dan berbasis tradisi dan budaya.
Mengenai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan sebelumnya, saya rasa sangat perlu dan penting saya sampaikan secara langsung, yakni bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Saya juga tidak mengetahui, adanya pertemuan pertemuan yang dilakukan oleh pihak pihak terkait, terkait perkara pengurusan impor bawang putih. Bahkan saya juga, tidak paham, tidak mengetahui, adanya transaksi yang katanya transaksi itu adalah hadiah atau janji, seperti yang dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bahkan hingga saat ini, saya juga bingung dan gagal paham, mengapa saya di dakwa sedemikian rupa. Padahal saya tidak pernah memberi perintah. Demi Tuhan, saya tidak pernah memberi perintah. Kepada siapa pun, agar saya diberikan hadiah atau janji berupa uang seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Memang benar, tidak ada manusia yang sempurna, tetapi saya tidak pernah ada niat buruk yang berlawanan dengan mandat saya sebagai seotang wakil rakyat. Semoga sejarah yang terbentang yang merupakan rekam jejak saya dapat menjadi pertimbangan. Terkait dengan karakter saya, bahwa transparansi, kejujuran dan akuntabilitas menjadi prioritas perjuangan saya.
Dengan demikian, saya mengucapkan terima kasih …
Saya menggantungkan nasib saya …,
Melalui persidangan ini agar fakta fakta terungkap sehingga kebenaran dapat tampak …
Dan nama baik saya beserta keluarga dapat dipulihkan …
Maka dengan ini, dari lubuk hati saya yang paling dalam, sekali lagi, …
Demi Tuhan Saya Tidak Pernah Menerima atau Memerintahkan Untuk Menerima Hadiah, Janji atau Apapun …
Untuk itu saya memohon, agar menerima eksepsi saya dan sekaligus membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Jakarta, 7 Januari 2020
Nyoman Dhamantra
(tjo ; foto ist