SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Persidangan dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat seperti dimaksud pada Pasal 374 Jo 372 KUHP, yang didakwakan kepada Eifita Achtar, Notaris di Bukittinggi sarat kejanggalan, demikian ditegaskan juru bicara Elfita Achtar, Syam Maulana S.H LLM (14/6).
Persidangan yang memasuki acara Requisitor (Penuntutan) dan sarat kejanggalan tersebut berawal dari adanya kesepakatan jual beli asset PT. Rahman Tamin (dalam likuidasi) yaitu 4 bidang tanah yang terletak di Kelurahan Tarok Dipo Bukittinggi, dimana kliennya masih menyimpan SHGB yang disengketakan, tambahnya lagi didampingi Martry Gilang Rosadi S. H dari Raya Law Firm.
Syam memaparkan apa yang dilakukan Elfita Achtar, selaku Notaris adalah kewajibannya dalam menjaga kepentingan Pihak Penjual dan Pihak Pembeli sebagai mana diamanatkan Undang-undang Jabatan Notaris. Pihak Pembeli sudah melakukan pembayaran sebesar Rp.10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah).
Jika Mustafa Gani Tamin memang tidak lagi menginginkan, Jual Beli dilanjutkan dengan PT. Starvi Property Indonesia. Lembaga yang seharusnya ditempuh adalah melalui Gugatan Perdata dengan memintakan pembatalan jual beli dengan PT. Starvi Property Indonesia.
Dan memerintahkan pihak Notaris yang menyimpan SHGB tersebut untuk tunduk dan patuh agar mengembalikan SHGB nya kepada PT. Rahman Tamin (dalam Iikuidasi) kembali.
Bukan malah melaporkan Elfita Akhtar dalam dugaan tindak pidana penggelapan Sertifikat. Kewajiban Elfita Achtar sebagai Notaris untuk tetap melanjutkan hingga kepada proses jual beli, karena PJB tersebut belum pernah batal atau dibatalkan.
“Seharusnya pihak Kepolisian arif dalam menindaklanjuti Laporan Mustafa Gani Tamin tersebut. Ini murni persoalan Perdata, kenapa harus dipaksa-paksakan masuk ke dalam Pidana,” tegas Syam Maulana.
Seharusnya masalah internal PT. Rahman Tamin diselesaikan terlebih dahulu, jangan membawa-bawa Elma Achtar selaku Notaris yang bersifat pasif. Tindakan ini terindikasikan telah mengarah kepada upaya pengkriminalisasian Notaris, jangan sampai ini terjadi, ujar Syam mengingatkan.
(tjo; foto ist