SUARAINDONEWS.COM, Depok-Pangeran Achmad Bolonson Wangsa Martaradja Wijayanegara adalah putra bangsa dari pahlawan nasional, Sultan Machmud Badaruddin asal Palembang . Putra lbu Pertiwi yang mengalir darah pejuang gigih dari sang ayah, Sultan Machmud Badaruddin II.
Kegigihan dan perjuangannya dalam melawan penjajahan kolonial Belanda dibuktikannya. Jasa dan bukti raga putra bangsa, Pangeran Achmad Bolonson Martaradja Wijaya Negara kepada lbu Pertiwi dalam melawan penjajah Belanda hingga mengorbankan jiwa dan raga serta rela menghadapi kenyataaan hidupnya dikubur hidup-hidup di tanah makam” Keramat Munjul“, Cipayung Jakarta Timur. Sang Pangeran wafat pada tanggal 6 Desember 1869.
Pangeran Achmad Bolonson mempunyai seorang istri bernama Nona MA Sanding dan mempunyai seorang putra tunggal bernama Pangeran Hadji Muhammad Satibi. Kemudian Pangeran Achmad Bolonson mewarisi tanah Tjiboeboer kepada putra tunggalnya Pangeran Hadji Satibi.
Dalam perjalanan waktu, karena tanahnya dirampas Belanda, Pangeran Hadji Satibi hijrah ke daerah Tjileungsi Bogor Timur. Haji Satibi mempunyai 6 orang istri dan 13 orang anak. Hadji Satibi wafat pada tanggal 27 Januari 1913. Selanjutnya hak waris atas tanah Tjiboeboer dari Pangeran Achmad Bolonson dibuatkan oleh keturunannya. Hal ini dibuktikan melalui surat waris tanah bernama Eigendom Verponding.
Pangeran Achmad Bolonson Wangsa Martaraja Wijaya Negara adalah pemilik tanah Eeigendom Verponding seluas 62.965.000 m2, diidentifikasi sebagai acta Van Eigendom aftschrif No.96 .b/ dd.18 Juli 1931 (akte hak milik pribumi/Indonesia, Salinan no.96.b/tanggal 18 Juli 1931, red). Verponding No.5658 Kohir No.54 Blok I Tjiboebocr yang tercatat atas nama Achmad Bolonson.
(Dengan batas -batas di sebelah Utara pada persil Cibubur, di sebelah Selatan pada persil Verponding No.5655, di sebelah Timur pada Sungai Besar, di sebelah Barat pada persil dan tanah no.268, di hadapan Notaris Batavia George Hennan Thomas, red).
Eigendom Verponding ini didukung dengan data-data otentik, antara lain Surat Jawaban Kepala Pusat Konservasi Bidang Pelayanan Informasi ANRI Bapak Sadikin, dengan Nomor: KN 021/91/1980 tertanggal 8 Mei 1980 kepada Bapak R. Michrodz (Ahli waris); Kemudian Berita Pemeriksaan Arsip/ Dokumen Nomor: KN.04/Juli/2007 oleh Bapak Asep Mukhtahar Mawardi (Kasubdit Layanan Arsip ANRI, red) pada tanggal 27 Juli 2007.
Di samping itu, tanah seluas + 20 Ha menjadi satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari luas 62.965.000 1112 tanah Ahli Waris Achmad Bolonson. Berada di Jalan Altenatif Cibubur, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis Kota Depok. Hal ini dibuktikan dengan Putusan MA Nomor : 2033 K/PID/2009 diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada Rabu, tanggal 23 Februari 2011.
Kondisi terkini Lokasi/ Kavling tersebut terdapat banyak bangunan dan kegiatan rutin yang dilakukan oleh orang/pihak yang mengaku pemegang/pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM). Mereka melakukan aktivitas termasuk mendirikan bangunan/rumah tanpa dialihkan hak, tanpa seijin dan koordinasi dengan pihak Ahli Waris Achmad Bolonson. Padahal hingga saat ini para ahli waris Pangeran Achmad Bolonson belum pernah melakukan pengalihan hak atas tanah kepada pihak-pihak yang menyebut dirinya sebagai pemilik SHM.
(Seperti mereka yang tergabung dalam paguyuban Kavling DDN.Tak satu pun ahli waris melakukan jual beli tanah ahli waris kepada pihak-pihak yang mengklaim diri sebagai pemegang SHM, red).
Lebih tragis lagi, pada Sabtu, 10 Oktober 2020, sekelompok orang yang mengklaim pemilik Sertiflkat Hak Milik (SHM) dalam pengawalan dan pengamanan “anggota” merubuhkan, meratakan bangunan yang ditempati orang-orang yang mempunyai surat kuasa dari ahli waris.
Bahkan pada saat yang sama, seorang yang mengaku pemilik tanah nomor SHM.02899 an. Anneke, merubuhkan, merusakkan dan menghilangkan plang” Mohon Doa Restu dan Bantuan, Disini akan dibangun “Masjid Jami Pangeran Achmad Bolonson”, diganti dengan plang tanah miliknya.
Sementara tak jauh dari itu, lahan diklaim pemilik SHM, atas nama Nyonya M Butar Butar/ dokter Lie, juga merubuhkan, merusak dan menghilangkan plang ”Kantor Sekretarian Pembangunan Masjid Jami Pangeran Achmad Bolonson ”.
Begitu pun terhadap Tim Advokasi PADMA( Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian) Indonesia dan Tim Lapangan PADMA Indonesia, yang sejak awal Maret 2019 mendampingi para ahli waris Pangeran Achmad Bolonsoh. Diborgol dan dibawa paksa dengan tindakan represif oleh ” anggota”. Bahkan seorang Tim Advokasi PADMA Indonesia mengalami Iuka memar akibat pukulan aparat dan cedera lutut/lutut retak karena perlakuan anggota Polresta Depok.
Kini dihadapan kita tersajikan sebuah gambaran perilaku/tindakan yang mencedarai Hukum dan HAM yakni, Pertama; sebuah kenyataan dimana kaum kuat kuasa dan kuat uang yang mengklaim sebagai pemilik SHM di Cibubur, khususnya “dugaan anggota sebuah partai” telah merampok dan merampas hak atas tanah ahli waris Pangeran Achmad Bolonson.
Kedua; “dugaan anggota sebuah partai” telah memanfaatkan aparat negara untuk melakukan tindakan diskriminasi, kriminalisasi dan represif terhadap Tim Advokasi PADMA Indonesia dan Tim Lapangan PADMA Indonesia.
Ketiga; “dugaan anggota sebuah partai” ini memperlihatkan sikap yang mengabaikan dimensi membangun relasi yang benar antar warga negara dan menegasikan dialog, mediasi serta terkesan mengedepankan aksi premanisme.
(Raden Daden Rhamdani/ Yonis Ebit/ Tjo/ Foto dok