SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Ketua Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno, memandang perlu adanya peningkatan koordinasi antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pencegahan, penanganan, dan kewaspadaan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Kordinasi itu diperlukan sebagai wujud utama dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Berkenaan dengan hal tersebut, beberapa catatan kritis terkait upaya antisipasi, pencegahan dan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 di Indonesia, adalah sebagai berikut. Pertama, pemerintah harus memberikan perhatian serius dan prioritas terhadap kesehatan masyarakat dan keselamatan warga negara di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Bambang, Sabtu (4/4/2020).
Sebagai upaya antisipasi, pencegahan, dan kewaspadaan terhadap penyebaran serta percepatan penanganan COVID-19, lanjutnya, Komite III DPD RI meminta Gugus Tugas Penanganan COVID-19 melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Diantaranya mendistribusikan rapid test, hand gun thermometer, mesin polymerase chain reaction (PCR), ventilator, masker N95, face shield dan alat pelindung diri (APD) lengkap kepada semua rumah sakit rujukan COVID-19 di seluruh Indonesia.
Menurut Bambang, pembagian dan kejelasan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus dipertegas.
“Hal ini penting karena pemerintah daerah sampai saat ini merasa kebingungan untuk bertindak, sampai-sampai ada kepala daerah yang sudah memblokir pintu masuk di wilayahnya (karantina wilayah terbatas) sebagai upaya untuk memastikan kesehatan masyarakat dan keselamatan warganya,” ujarnya.(EK/DSK)