SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-DPD RI akan terus kawal terjaminnya penguatan otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain dalam perjalanannya DPD RI juga telah memberikan penguatan sistem demokrasi, khususnya dalam hal menampung aspirasi masyarakat dari tiap daerah dan memperjuangkan untuk kepentingan bersama, khususnya dalam pengambilan kebijakan di tingkat Pusat.
Demikian diungkapkan Ketua DPD RI AA. LaNyalla Mahmud Mattalitti saat membuka Diskusi Publik dengan tema DPD RI Sebagai Produk Dan Pengawal Reformasi Mengemban Tanggung Jawab Demi Terjaminnya Penguatan Otonomi Daerah, yang dihelat secara virtual, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan Jakarta (29/9).
Dan menjadi narasumber pada webinar tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Dr. Nurdin Abdullah, Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. Irwan Prayitno, Anggota DPD RI DKI Jakarta Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Peneliti Senior LIPI Prof. Dr. R. Siti Zuhro, serta moderator Wakil Ketua DPD RI Periode 2017-2019 Akhmad Muqowam.
Selanjutnya, ditambahkan AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bahwa 1 Oktober adalah hari bersejarah, karena 16 tahun yang lalu dari rahim Reformasi, lembaga Dewan Perwakilan Daerah resmi dibentuk. DPD RI memahami, sebagai Produk dan Pengawal Reformasi, DPD RI Mengemban Tanggung Jawab Bagi Terjaminnya Otonomi Daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karenanya, memasuki periode keempat keanggotaan DPD RI, pembenahan khususnya dalam mendorong penguatan DPD RI terus dilakukan. Diantaranya melalui perbaikan mekanisme internal kelembagaan. Melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD, Memberikan penambahan penguatan peran dan fungsi DPD RI melalui pengawasan DPD RI dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda), jelasnya.
Kewenangan baru tersebut merupakan tantangan tersendiri yang harus dapat dijawab oleh DPD RI sebagai mitra daerah, lanjut LaNyalla. DPD RI ingin menegaskan bahwa kewenangan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah bukanlah untuk meloloskan atau mencabut Perda suatu daerah. Namun hanya bersifat konsultasi dan memberikan masukan kepada daerah.
Selain itu, DPD RI juga berperan sebagai mediator/jembatan antara Pemerintah Pusat dan Daerah agar komunikasi kedua pihak dapat berjalan harmoni sehingga Raperda dan Perda yang dihasilkan dapat selaras dengan peraturan di atasnya, tambahnya.
Selain itu, DPD RI mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan Daerah serta Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagai kebijakan nasional yang berperan sebagai roadmap penataan daerah otonom di Indonesia hingga tahun 2025.
“Melalui kedua PP tersebut diharapkan akan memberikan rambu-rambu mengenai penilaian kelayakan terhadap usulan pemekaran daerah dimana pemekaran daerah akan dikaji dari berbagai aspek strategis dari sudut kepentingan nasional, kepentingan daerah dan kepentingan sosial-ekonomi,” tutup LaNyalla. (tjo)