SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Ketua Komite IV DPD RI, Elviana mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar implementasi kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.
“Komite IV dan OJK sepakat melakukan monitoring di lapangan atas implementasi Peraturan OJK (POJK) stimulus dampak Covid-19 dan melakukan sosialisasi atas kebijakan-kebijakan yang diterbitkan OJK terkait dengan relaksasi kredit/pembiayaan baik di sektor perbankan maupun non-bank, ” ujar Elviana membacakan hasil kesepakatan Rapat Kerja (Raker) secara virtual dengan Komisioner OJK di Jakarta, pada Senin (11/5/2020)
Senator asal Jambi itu menambahkan kemitraan tersebut dilakukan agar kebijakan pemerintah melalui OJK dapat dipahami secara jelas dan dapat memberikan manfaat secara luas bagi masyarakat di daerah. “Sinergi tersebut dilakukan antara Anggota Komite IV DPD RI dengan Perwakilan OJK di masing-masing Provinsi, ” katanya.
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak COVID-19).(DSK/EK)