Pangkalan Bun–Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengatakan menguatnya keinginan publik untuk melakukan amandemen kelima Undang-Undang Dasar NRI 1945 harus dimasukkan dalam visi dan misi masa depan lembaga negara.
Mahyudin mengatakan hal itu saat kunjungan kerja sekaligus menghadiri acara syukuran berdirinya Masjid “Miftahul Khoir” Hari Jadi Kabupaten Kotawaringin Barat yang ke-60 tahun, Desa Sungai Tatas, Kota Pangkalan Bun, Kaltim (15/10/2019).
Dalam sambutannya, Mahyudin menjelaskan, DPD RI memiliki fungsi pengawasan sejumlah undang-undang terutama yang berkaitan dengan daerah. Selain itu, DPD RI juga memiliki kewenangan untuk mengajukan usul inisiatif rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Mahyudin menambahkan perlu menjalin silaturrahmi dan menjaga keutuhan ummat Islam sebagai bagian terbesar dari bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Silaturahmi penting dalam rangka menjaga keutuhan Islam, untuk itu sangat penting untuk menjaga silaturahmi,” ujar Mahyudin didampingi Muhammad Rakhman yang merupakan Anggota sekaligus Wakil Ketua Komite III DPD RI asal Pangkalan Bun.(DSK)