SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Delapan dari Sembilan media siber yang melakukan pemuatan potret almarhum Tino Saroenggalo milik Aryono Huboyo Djati dalam laman website masing masing media, dinilai Dewan Pers telah melanggar Pasa 2 Kode Etik Jurnalistik, demikian hasil Risalah Penyelesaian Pengaduan Aryono Huboyo Djati terhadap 8 Media Siber (Detik.com, Tribunnews.com, Metrotvnews.com, Medcom.id, Matamata.com, Grid.id, Kapanlagi.com, Merdeka.com) di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta (25/9).
Sebelumnya Dewan Pers menerima surat pengaduan dari Aryono Huboyo Djati melalui Pangka & Syndicate Law Office, tertanggal 29 Agustus 2018, terkait dengan pemuatan foto Tino Saroengallo di delapan media siber yaitu:
- Detik.com berjudul “Mengenang Kiprah Aktor Tino Saroenggallo yang Meninggal Hari lni“ (diunggah pada 27 Juli 2018).
-
Tribunnews.com berjudul “Ucapan Duka Mengalir Mengiringi Kepergian Sineas Indonesia Tino Saroengallo” (diunggah pada 27 Juli 2018).
-
Metrotvnews.com berjudul “Sineas Tino Saroenggallo Meninggal Dunia” (diunganh pada 27 Juli 2018).
-
Medcom.id berjudul “Sineas Tino Saroenggallo Mcninggal Dunia” (diunggah pada 27 Juli 2018).
-
Matamata.com berjudul “Menelurkan Banyak Film, inilah 4 Fakta tentang Tino Saroengallo” (diunggah pada 27 Juli 2018).
-
Grid.id berjudul “Ucapan Duka Mengalir Mengiringi Kepergian Sineas Tino Saroengallo” (diunggah pada 27 Juli 2018).
-
Kapanlagi.com berjudul “Joko Anwar Kenang Sosok Tino Saroengallo, Beri Banyak Pcngaruh di Dunia Film” (diunggah pad: 27 Juli 2018).
-
Merdeka.com berjudul “Joko Anwar Kenang Sosok Tino Smugallo, Beri Banyak Pengaruh di Dunia Film“ (diunggah pada 27 Juli 2018).
Selanjutnya, Aryono Huboyo Djati mempersoalkan pemuatan foto Tino Saroenggallo di 8 media siber tersebut tanpa seizinnya sebagai pemegang hak cipta atas foto dimaksud. Aryono Huboyo Djati lalu mempersoalkan hak moral dan hak ekonomi atas pemuatan foto itu. Selain Aryono Huboyo Djati juga mengadukan sikap arogan salah satu media menanggapi keberatannya.
Menindaklanjuti pengaduan ini, Dewan Pers kemudian meminta klarifikasi kepada kedua pihak pada 25 September 2018, di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai:
- Pemuatan foto Tino Saroenggallo oleh 8 media siber tersebut untuk kepentingan umum dan belum ditemukan itikad buruk dari media.
-
Pemuatan foto Tino Saroenggallo semata mata dilakukan untuk melengkapi pemberitaan yang berisi apresiasi dan simpati kepada almarhum sebagai budayawan dan sutradara yang banyak berprestasi.
-
Delapan media siber yang dipersoalkan melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik karena tidak profesional dengan memuat foto tanpa seizin pemegang hak cipta atau pemiliknya.
-
Permasalahan hak ekonomi yang dituntut Aryono Huboyo Djati ke 8 media Siber bukan domain Dewan Pers. Jika hal ini tetap dipersoalkan, penyelesaiannya harus proporsional dalam koridor kemerdekaan pers serta hukum Indonesia.
Dan Kedua pihak menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut :
- Delapan media siber wajib melakukan koreksi disertai permintaan maaf kepada Aryono Huboyo Djati dan masyarakat.
-
Kedua Pihak sepakat untuk mengakhiri kasus di Dewan Pers.
Atas hal tersebut inilah, Dewan Pers merekomendasikan media untuk menyusun dan memberlakukan secara ketat Standard Operating Procedure (SOP) dalam pemuatan berita, foto dan video yang bersumber dari pihak lain.
Risalah ini, ditandatangani dan disepakati oleh 8 media siber (detik.com, tribunnews..com, medcom.id, matamata.com, grid.id, kapanlagi.com, metrotvnews.com dan merdeka.com ) tertanggal 25 September 2018. Sementara untuk media siber Poliklitik belum, website itu dianggap bukan ranah pers, makanya diarahkan untuk diselesaikan diluar Dewan Pers.
(tjo; foto dok