SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Perwakilan Kelompok Tani Mahato Kanaan, Rokan Hulu , Pekanbaru mendatangi kantor Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan di gedung Manggala Wanabhakti , Senayan Jakarta , Selasa (15/11/2016).
Kedatangannya ke Jakarta ini melaporkan dugaan tindak pengalihan fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Rokan Hulu, Pekanbaru.
Paimin yang didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Brigade 08, yang diketuai Zacky Alatas, SH, MH, menjelaskan ,berdasarkan Surat Rekomendasi Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hulu, Pekanbaru, Nomor 52.6/KTPH/0694/VII/2008, tertanggal 29 Juli 2008, yang ditandatangani Ir.H.Hasril Astaman, Kelompok Tani Mahato Kanaan memperoleh rekomendasi untuk melakukan reboisasi diatas hutan lindung yang telah gundul seluas 2.800 ha.
” Melalui rekomendasi tersebut, saya bersama para petani lainnya berhasil menanaminya dengan 25.000 pohon (5 jenis tanaman kayu), sejak tahun 2008, ” ujar Paimin.
Dengan hanya mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT), patut diduga keras Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bakti bersama PT.Torganda, sejak 2011 memanfaatkan 5.000 ha hutan lindung menjadi kebun sawit di wilayah Rokan Hulu, Pekanbaru.
“Namun di tahun 2010-2011, semua tanaman reboisasi untuk hutan lindung yang telah gundul habis tersebut, habis di buldozer dan dibakar untuk keperluan kebun sawit milik KUD Karya Bakti dan PT.Torganda,” Ungkap Paimin
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Rasio Ridho Sani, yang didampingi Aswin, staf Dirjen PHLK. Menanggapi hal ini dengan baik dan akan diproses secara intensif terkait dugaan pengalihan lahan hutan lindung menjadi lahan kebun sawit yang terjadi di Rokan Hulu Pekanbaru.
Hutan lindung (protection forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya—terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah—tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya. Undang-undang RI No. 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan:
“Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.“
Selain UU No.41 tahun 1999; BAB VII PENGAWASAN; Pasal 59 s/d 65, memberikan kewenangan pemerintah untuk melakukan pengawasan serta penindakan atas penyalahgunaan fungsi hutan oleh siapa pun.
( Tjo/igoy)